Label 1

SKK Migas Setujui Revisi PoD Lapangan Tiung Biru-Jambaran

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui revisi Plan of Development (PoD) pengembangan lapangan Tiung Biri-Jambaran dari kontraktor kerja sama (Kontraktor KKS) PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina EP, Mobil Cepu Ltd, dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, revisi tersebut merupakan perubahan terhadap persetujuan PoD Lapangan Tiung Biru-Jambaran dan Cendana yang disetujui pada 13 Februari 2013. Dengan revisi, PoD menjadi lapangan unitisasi Jambaran-Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu dan Wilayah Kerja Pertamina EP.

"Sedangkan untuk Lapangan Cendana, SKK Migas meminta agar kontraktor Wilayah Kerja Cepu tetap melakukan langkah-langkah terhadap rencana pengelolaan serta monetisasi lapangan. Revisi tersebut jika dengan asumsi harga gas bumi sebesar USD8 per MMBTU (Milion Metric British Thermal Unit) per hari, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai USD12,97 miliar," ujar Amien, di Kantor SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).

Jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 45,8 persen atau USD5,95 miliar menjadi milik pemerintah. Sebesar 24,5 persen atau USD3,18 miliar menjadi bagian untuk kontraktor KKS dan 29,7 persen atau USD3,85 miliar untuk pengembalian biaya operasi.

"Untuk pengembangan lapangan ini, kontraktor KKS diberikan insentif kredit investasi sekitar 15 persen dari biaya investasi kapital," paparnya.

Amien menjelaskan, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal I-2019. Mencapai puncak produksi sebesar 315 juta kaki kubik gas bumi per hari pada 2020.

Rencananya, akan dilakukan enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pendukungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar USD2,056 miliar dengan rincian USD279,5 juta untuk biaya sumur dan USD1,777 miliar untuk fasilitas produksi.

"Nantinya, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang seluruhnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sedangkan kondesat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut," pungkas Amien.


Sumber " http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/08/17/158804/skk-migas-setujui-revisi-pod-lapangan-tiung-biru-jambaran

Post a Comment

0 Comments